Berita SukabumiBerita Utama

Demonstrasi Berujung Ricuh, Pagar Gedung DPRD Kota Sukabumi Dijebol Massa

×

Demonstrasi Berujung Ricuh, Pagar Gedung DPRD Kota Sukabumi Dijebol Massa

Sebarkan artikel ini
Demo Mahasiswa Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Aksi demontrasi yang dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus dan Masyarakat yang mengatasnamakan Sukabumi Bergerak di Gedung DPRD Kota Sukabumi berujung ricuh.

Aksi saling dorong antara masa dan petugas kepolisian pun tak terhindarkan dalam aksi demontrasi tersebut. Bahkan, pagar pintu masuk dan keluar Gedung DPRD Kota Sukabumi pun dijebol masa.

Diketahui aksi demontrasi itu didasari atas kekecewaan masyarakat atas
dianulirnya dua putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU- XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harusterpenuhi pada saat pendaftaran

Aris Gunawan Koordinator Cipayung Plus mengatakan dalam rilis terbuka nya. Upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh melalui proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada secara
kilat, yang sudah tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang- undangan.

“Tercium aroma busuk di balik niat untuk merevisi undang-undang pilkada ini setelah putusan MK, hingga menyisakan pertanyaan tentang masa depan konstitusi dan demokrasi kita.

Potret tersebut seperti menandakan gejala pembajakan demokrasi secara terang-terangan oleh para pemangku kebijakan yang telah sewenang-wenang mengotak-atik
peraturan perundang-undangan,” jelas dia.

Ada 8 tuntutan yang dilayangkan dalam aksi demontrasi tersebut diantaranya.

1. Mendesak DPR RI untuk mencabut hasil rapat pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada dan membubarkan panitia kerja

2. Mendesak KPU RI untuk menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK nomor
MK nomor 70/PUU-XXII/2024 karena putusan ini 60/PUU-XXII/2024, dan putusan bersifat final dan terikat.

3. Mendesak BAWASLU untuk memastikan KPU melaksanakan putusan MK, dan jika tetap tidak dilaksanakan. Maka DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat
harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak.

4. Menolak segala pembangkanagan konstitusi.

5. Mendesak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

6. Mengingatkan kembali, jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan-tetap
mengabaikan Putusan MK, Maka kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bangkit dan Bersatu, melawan dan menyelamatkan Indonesia dari rezim jahat yang mengancam hukum dan demokrasi serta masa depan bangsa dan negara kita.

7. TOLAK RUU TNI/POLRI DAN RUU PENYIARAN.

8. Mengutuk keras tindakan refresif aparat terhadap Masa Aksi, Rakyat Sipil, dan Jurnalis. (Ky)