Berita SukabumiJawa BaratKabupaten Sukabumi

Dessy Susilawati DPRD Jabar Sambut Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Pajak Kendaraan

×

Dessy Susilawati DPRD Jabar Sambut Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
DPRD PROVINSI JAWA BARAT KIOMISI III DESSY SUSILAWATI

SUKABUMIKU.ID – Peran pajak dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan tidak dapat diremehkan. Sebagai salah satu sumber utama pendanaan, pajak menjadi instrumen vital dalam membiayai berbagai program pembangunan yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, pengelolaan pajak yang tepat sasaran dan inovatif menjadi tanggung jawab penting pemerintah untuk memastikan penerimaan pajak dapat dihimpun secara optimal.

Salah satu terobosan signifikan yang dilakukan adalah kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat yang hingga saat ini belum melunasi kewajiban pajaknya.

Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Dessy Susilawati, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut pantas mendapatkan apresiasi.

“Kebijakan itu tepat untuk diapresiasi karena memberikan manfaat yang besar terutama untuk para wajib pajak,” ungkap Dessy.

Menurut Dessy, penerapan kebijakan ini berhasil menggugah kesadaran masyarakat untuk mendatangi kantor-kantor Samsat di wilayah mereka. Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor berlaku untuk periode hingga tahun 2024 tanpa batasan tahun, memberikan kemudahan besar bagi masyarakat.

Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu mempersiapkan pembayaran kewajiban pajak mulai tahun 2025. Dessy menilai kebijakan ini sebagai solusi efektif bagi masyarakat yang tengah menghadapi keterbatasan kemampuan finansial.

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga mendukung verifikasi data kepemilikan kendaraan bermotor secara lebih akurat.

“Melalui penghapusan tunggakan pajak, data para pemilik kendaraan bermotor dapat terverifikasi secara tepat. Dengan kebijakan ini, data kepemilikan kendaraan dapat ditertibkan,” ujarnya.