Berita Sukabumi

Di Triwulan Pertama DPMPTSP Kota Sukabumi Baru Berhasil Capai 40% Retribusi PGB

×

Di Triwulan Pertama DPMPTSP Kota Sukabumi Baru Berhasil Capai 40% Retribusi PGB

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefulloh

SUKABUMIKU.id – Capaian retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di triwulan pertama 2023,
pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi baru mencapai 40%.

Jika ditotalkan baru mencapai sekitar Rp500 juta dari jumlah total target sebesar Rp1,1 miliar.

“Ya, sesuai data yang berhasil kami himpun untuk triwulan pertama ini mencapai Rp. 500 juta,” Kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefulloh, kepada wartawan, Selasa (09/05/23).

Lanjut dia, target retribusi PGB tahun ini mengalami penurunan jika dibanding dengan 2022 lalu yang jumlahnya mencapai Rp1,3 miliar.

“Ya, jumlah target retribusi PBG tabun ini menurun karena terdapat perubahan sistem dari ofline menjadi online,” ujarnya.

Perubahan sistem itu yaknk pengajuan PBG dari sebelumnya harus langsung mendaftar di Kantor DPMPTS saat ini warga hanya tinggal mengakses apilikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Sebab itu, berdampak terhadap penurunan target karena mengalami penyesuaian. Saat ini, warga bisa lebih mudah dalam pengajuan PBG tidak harus lagi datang ke kantor,” ujarnya.

Kendati demikian, sambung Saefulloh, DPMPTSP optimis dapat mencapai target retribusi PBG sesuai yang sudah ditetapkan tabun ini.

“Tentunya kami optimis capaian target pada tabun ini dapat tercapai bahkan bisa melebihi,” tuturnya.

Ia menambahkan, DPMPTSP Kota Sukabumi siap memberikan pelayanan izin bagi para pelaku investasi dan komitmen memberikan layanan terbaik.

“Intinya kami bakal terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada para pelaku investasi,” pungkasnya. (ky)