SUKABUMI – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi. Salah satunya melalui kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
Kedua instansi tersebut secara resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan yang dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026. Kerja sama ini difokuskan pada pemanfaatan data kependudukan sebagai dasar verifikasi dan validasi pemohon layanan yang berada dalam lingkup tugas DP2KBP3A.
Melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang dikelola Disdukcapil, proses pemeriksaan data pemohon diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Dengan data yang tervalidasi, pelayanan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Kota Sukabumi Go Global, Ayep Zaki Undang 20 Dubes Dunia Untuk Eksplor Potensi Kota
Kolaborasi lintas perangkat daerah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Sukabumi dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain meningkatkan efisiensi kerja, pemanfaatan data kependudukan juga dinilai mampu meminimalisir kesalahan administrasi dalam pelayanan sosial.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan pula aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi pegawai DP2KBP3A. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital administrasi kependudukan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.

