SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi kembali membuka pelayanan khusus pada hari Sabtu, yakni 21 Juni 2025, untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak sempat mengurus dokumen kependudukan di hari kerja.
Pelayanan khusus ini meliputi perekaman KTP pemula, pencetakan KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Seluruh layanan diberikan langsung di Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi.
Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil Kota Sukabumi, Rita Rosita, menyampaikan bahwa program layanan Sabtu ini merupakan bentuk komitmen Disdukcapil dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Untuk pengajuan pembuatan atau perubahan dokumen kependudukan tetap dapat dilaksanakan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur dan cuti bersama. Namun kami juga membuka layanan Sabtu sebagai alternatif tambahan,” jelas Rita.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hari libur dengan hal produktif seperti mengurus dokumen penting.
“Manfaatkan hari liburmu dengan mengurus dokumen kependudukan, ya sahabat Dukcapil!” tambahnya.