Berita Sukabumi

Disdukcapil Kota Sukabumi Sediakan 4 Titik Lokasi Pengambilan Dokumen Kependudukan

×

Disdukcapil Kota Sukabumi Sediakan 4 Titik Lokasi Pengambilan Dokumen Kependudukan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi telah menyediakan empat titik lokasi untuk masyarakat Sukabumi yang akan melakukan pengambilan dan pencetakan dokumen kependudukan melalui aplikasi Layanan Moci Legit Disdukcapil.

Kadisdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi mengatakan, penyediaan empat lokasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengambilan dokumen kependudukan.

“Selain itu sebagai bentuk komitmen kami untuk melayani masyarakat,” Kata dia kepada wartawan, Senin (22/01/24)

layanan ini dapat diakses di empat titik berikut ini:

1. Kantor Disdukcapil Kota Sukabumi (Jalan Bhayangkara No. 224/84)

Pengambilan dan pencetakan dokumen kependudukan dapat dilakukan langsung di kantor Disdukcapil Kota Sukabumi. Warga dapat datang ke lokasi ini untuk memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, surat pindah, dan sebagainya.

 

2. Mal Pelayanan Publik DUKCAPIL (Kantor DPMPTSP Jalan Mayawati Atas No. 11)

Tempat kedua yang menyediakan Layanan Moci Legit Disdukcapil adalah Mal Pelayanan Publik DUKCAPIL. Mal ini berlokasi di Kantor DPMPTSP, tepatnya di JI. Mayawati Atas No. 11. Bagi warga yang ingin melakukan pengambilan dan pencetakan dokumen kependudukan dengan lebih nyaman dan mudah, dapat mengunjungi tempat ini.

3. Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kantor Disdukcapil Selain itu, warga Kota Sukabumi juga dapat menggunakan kemudahan Layanan Moci Legit Disdukcapil melalui Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang tersedia di Kantor Disdukcapil. Melalui mesin ini, warga dapat mencetak dokumen kependudukan yang diajukan dengan mudah dan cepat.

4. Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di MPP Disdukcapil

Terakhir, untuk memudahkan warga, Layanan Moci Legit Disdukcapil juga telah disediakan melalui Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berada di MPP Disdukcapil. Dengan adanya mesin ini, warga dapat mengakses dan mencetak dokumen kependudukan yang diajukan dengan lebih praktis dan efisien.

“Untuk melakukan pengambilan dokumen kependudukan, diharapkan masyarakat untuk datang ke salah satu tempat yang telah disebutkan di atas. Pilihlah tempat yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan. Dengan demikian, proses pengambilan dan pencetakan dokumen kependudukan akan dapat dilakukan dengan lancar dan mudah,” pungkasnya. (Ky)