SUKABUMIKU.id – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kabupaten Sukabumi mendesak pemerintah untuk meninjau ulang izin tambang di Kecamatan Gunung Guruh.
Ketua DPC Posnu Kabupaten Sukabumi, Moch. Caesar Maulana, menyoroti adanya ketidaksesuaian antara aktivitas tambang dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Provinsi Jawa Barat No. 09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042.
“Dalam perda tersebut, kawasan Gunung Guruh masuk dalam kategori kawasan perlindungan geologi. Namun, kenyataannya, banyak aktivitas pertambangan karst masih beroperasi di sana, termasuk PT Cicatih Putra Sukabumi,” ujar Caesar, Selasa (19/03/25).
Menurut data, PT Cicatih Putra Sukabumi mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batu gamping atau limestone (CaCO₃) pada tahun 2010. Tambang tersebut mencakup area seluas 12,41 hektare di Blok Padaraang, Kecamatan Gunung Guruh, dengan cadangan deposit mencapai 16 juta ton dan dapat ditambang hingga kedalaman 60 meter.
Caesar menilai hal ini sebagai sebuah anomali. “Di satu sisi, Perda menetapkan kawasan ini sebagai perlindungan geologi, tetapi di sisi lain, izin pertambangan tetap dikeluarkan. Ini perlu dikaji ulang,” tegasnya.
Dampak dari aktivitas tambang ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Jalanan yang rusak dan berdebu, getaran yang merusak rumah warga, serta kebisingan akibat penggunaan dinamit menjadi keluhan utama.
Untuk itu tambah dia, DPC Posnu Kabupaten Sukabumi mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mengevaluasi kembali izin pertambangan di wilayah Kecamatan Gunung Guruh demi kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Warga pun mempertanyakan bagaimana izin ini bisa tetap berjalan di tengah berbagai permasalahan yang ditimbulkan,” pungkasnya. (Ky)