SUKABUMIKU.id – Pemerintahan desa memiliki peran sentral dalam pembangunan daerah. Atas dasar itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi terus memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan tentang pentingnya pengelolaan wilayah desa yang lebih optimal guna meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala DPMD Gun Gun Gunardi melalui Ketua Tim Penataan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Jadi Setiawan menegaskan, bahwa desa merupakan entitas hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sendiri. Hal ini sejalan dengan hak tradisional yang diakui dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk itu, penataan desa harus berlandaskan regulasi yang jelas. Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dalam proses ini antara lain: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 45 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 96 Tahun 2019.
“Kami sudah lakukan sosialisasi. Dan ini bukan hanya sebagai penyampaian informasi, tetapi juga sebagai forum diskusi agar desa-desa dapat memahami kebijakan penataan wilayah secara komprehensif dan implementatif,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Penataan desa bukan sekadar pemetaan administratif, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Dengan struktur pemerintahan desa yang lebih efektif dan tata kelola yang lebih baik, berbagai manfaat konkret dapat dirasakan oleh masyarakat.