SUKABUMIKU.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi regulasi terbaru terkait pengelolaan dana transfer desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Kegiatan berlangsung secara virtual dan diikuti oleh perwakilan kecamatan dan desa se-Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/1/2025).
“Kami mengundang seluruh kecamatan dan desa untuk memahami kebijakan baru yang harus segera ditindaklanjuti, khususnya terkait penggunaan dana transfer,” ungkap Deviana, Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, kepada sukabumizone.com, Kamis (9/1/2025).
Deviana menjelaskan, peraturan yang disosialisasikan mencakup prioritas penggunaan dana desa, pagu yang ditetapkan Kementerian Keuangan, serta sumber dana dari APBD Kabupaten, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sosialisasi ini, lanjut Deviana, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran. “Regulasi dari Kementerian Desa selalu diperbarui, sehingga pemerintah desa perlu memahami aturan baru ini untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.(mrf/*)