SUKABUMIKU.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 29 November 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan diskusi dan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi, khususnya mengenai Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
Bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Madya Kanwil Jabar, Ery Kurniawan, bersama dengan tim Perancang PUU Kanwil Jabar, yakni Agus, Edrian, dan Suherni, menyambut kedatangan tim Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi. Dalam sambutannya, Ery Kurniawan membuka diskusi dengan menyampaikan bahwa tujuan konsultasi ini adalah untuk memperkuat dan menyempurnakan Raperda, terutama terkait dengan materi muatan dan teknik pembentukan peraturan dalam draf tersebut.
Ery juga menekankan pentingnya hasil dari diskusi ini untuk bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta dapat memberikan dampak positif terutama bagi para pengusaha dan masyarakat Kabupaten Sukabumi. “Kami berharap konsultasi ini dapat menyempurnakan Raperda ini, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan sektor usaha di Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Sementara itu, anggota tim DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa melalui Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan, pihaknya berharap agar pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Sukabumi dapat lebih berkontribusi terhadap masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Tim DPRD juga berharap agar produk-produk yang dijual di toko swalayan dapat diatur dengan regulasi yang jelas, sehingga masyarakat Kabupaten Sukabumi terlindungi dan dapat memperoleh manfaat lebih dari keberadaan toko swalayan tersebut.
Dalam sesi penjelasan teknis, Perancang Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan beberapa masukan penting. Salah satunya adalah perlunya tim pemrakarsa Raperda untuk mempertimbangkan kembali pencantuman pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat dari luar Kabupaten Sukabumi. Selain itu, perancang juga menyarankan agar Raperda ini memberikan penekanan yang lebih jelas mengenai sanksi dan insentif bagi pengusaha yang terlibat.
Menutup jalannya konsultasi, tim DPRD Kabupaten Sukabumi yang juga bertindak sebagai pemrakarsa Raperda ini berharap agar diskusi dan konsultasi ini dapat membantu penyusun Raperda dalam mengatasi berbagai tantangan dan batasan yang dihadapi selama proses penyusunan Raperda tersebut.
Dengan dilakukannya konsultasi ini, diharapkan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan dapat disusun dengan lebih matang, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pengusaha di Kabupaten Sukabumi.