Berita Sukabumi

DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda 2025 – 2045

×

DPRD Kota Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda 2025 – 2045

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – DPRD Kota Sukabumi nenggelar rapat paripurna membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2024-2054.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Dida Sembada, kepala SKPD, camat, lurah, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Dalam pemaparannya, Penjabat Wali Kota Sukabumi menekankan bahwa penyusunan kedua Raperda ini merupakan rencana jangka panjang yang akan menjadi pedoman bagi pembangunan di Kota Sukabumi selama 20 tahun.

Kedua rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah yang tertuang dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi No. 26 tahun 2023.

RPJPD 2025-2045 adalah dokumen jangka panjang yang akan menjadi arah dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Sukabumi. Penyusunan RPJPD ini telah melalui proses panjang dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat luas.

Proses penyusunannya mengacu pada Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pemerintah Daerah.

“Proses penyusunan RPJPD dimulai sejak September 2023 dengan pembentukan Tim Penyusunan dan kick-off meeting, serta pengumpulan aspirasi masyarakat. Setelah melalui FGD dan penyusunan rancangan awal pada Desember 2023, kesepakatan akhir dicapai melalui konsultasi dan review pada minggu ketiga Juni 2024,” kata PJ Wali Kota Sukabumi Kusman Hartadji kepada wartawan, Kamis (11/07/24).

Lanjut dia RPJPD mengusung visi “Sukabumi Kota Kreatif, Unggul, Berbudaya, dan Berkelanjutan,” sejalan dengan visi nasional dan Provinsi Jawa Barat. Dengan memerhatikan pembangunan di berbagai aspek sosial, kultural, dan ekologi, Kota Sukabumi diharapkan menjadi tempat lahirnya SDM kreatif dan unggul yang siap menyongsong bonus demografi 2045.

Dalam mencapai visi ini, diperlukan delapan misi;

1. Mengembangkan SDM yang berakhlak, berbudaya, dan berdaya saing.

2. Mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

3. Menguatkan tata kelola yang modern dan inovatif.

4. Meningkatkan stabilitas dan ketetiban umum.

5. Mewujudkan masyarakat religius berbudaya ramah lingkungan.

6.Menyediakan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan.

7. Menyiapkan sarana dan prasarana perkotaan yang berkualitas.

8. Mewujudkan pembangunan berkesinambungan.

RPJPD juga menetapkan arah kebijakan yang akan dibagi sesuai dengan tahapan pembangunan selama 20 tahun ke depan.