RPPLH 2024-2054
Selain itu, Penjabat Wali Kota juga menjelaskan pentingnya RPPLH 2024-2054. Pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan fungsi lingkungan, mengingat risiko pencemaran lingkungan dapat mengganggu daya dukung pembangunan.
“Oleh karena itu, lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian serta memanfaatkan kearifan lokal,” paparnya.
Sambung dia, RPPLH bertujuan untuk menyeimbangkan laju pembangunan dengan daya dukung lingkungan hidup, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta melestarikan dan meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak bencana akibat perubahan iklim.
Penetapan RPPLH ini merupakan amanat undang-undang dan menjadi kewenangan daerah dalam subbidang perencanaan lingkungan hidup.
“Rapat Paripurna ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan bagi Kota Sukabumi, memastikan pembangunan yang seimbang antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya. (Ky)