Nasional

Driver Ojol Usul THR Setara UMP, Menaker Janji Upayakan

×

Driver Ojol Usul THR Setara UMP, Menaker Janji Upayakan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Puluhan driver ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin (17/2). Mereka menuntut tunjangan hari raya (THR) setara dengan upah minimum provinsi (UMP). Para pengemudi ojol diterima oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, untuk beraudiensi.

Dalam audiensi tersebut, salah satu driver menyampaikan usulan besaran THR kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. “Usul yang saya sampaikan ke Ibu Putri (Indah Anggoro Putri) UMR (besaran THR ojol),” ucapnya.

Menaker Ida Fauziyah tidak memberikan jawaban pasti terkait usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberian THR telah menjadi budaya di Indonesia dan berjanji akan mengupayakan pemberian THR bagi para driver ojol. Kemnaker akan berdiskusi dengan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim. “Saya sebelum jadi menteri juga salah seorang pelanggan (ojol) … Artinya, kita kombinasi yang sangat bisa memahami aspirasi para driver,” ujar Ida. “Jadi, saya katakan THR itu kebudayaan kita … Beri kami waktu teman-teman semua. Ini kami sedang finalisasi dalam beberapa hari ini,” tegasnya.

Ida berharap pemberian THR bagi driver ojol dapat menjadi momentum untuk membangun kerja sama yang lebih baik antara pengusaha platform dan para driver.

Senada dengan Menaker, Wamenaker Afriansyah Noor juga tidak memberikan angka pasti besaran THR untuk driver ojol. Namun, ia menegaskan bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang, bukan beras, gula, atau bahan pokok lainnya. “Iya (THR ojol harus uang). Acuannya (besaran THR ojol) kita gak bikin karena kan mereka (driver) gak tergaji. Jadi, kita enggak tahu mereka paling rendah dikasih berapa, maksimum berapa. Prinsip kita ya mereka dikasih bentuk uang. Itu soal teknis saja,” tuturnya.

Afriansyah menambahkan bahwa Kemnaker akan mengatur kepastian pemberian THR bagi driver ojol, baik melalui surat edaran (SE) maupun peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).