Nasional

Jaga Citra Institusi, Anggota Polri Tak Boleh Live Streaming Saat Dinas

×

Jaga Citra Institusi, Anggota Polri Tak Boleh Live Streaming Saat Dinas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi polisi. (Foto: Syahdannugraha/Pixabay)

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anggotanya dengan melarang siaran langsung di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan.

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas personel sekaligus memperkuat citra institusi di ruang publik.

Dikutip dari CNN, Isir mengatakan langkah ini diambil untuk mendorong kesadaran seluruh anggota dalam menggunakan media sosial secara bijak.

Baca Juga: BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 92W, Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi di Perairan Timur Indonesia

“Ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/5).

Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas anggota di ruang digital harus tetap mencerminkan profesionalitas dan mengikuti aturan yang berlaku. Larangan tersebut juga diperkuat melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai dasar pengawasan aktivitas personel saat bertugas.

Selain itu, anggota Polri diwajibkan mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur disiplin dan etika. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman agar setiap tindakan anggota tetap berada dalam koridor tanggung jawab.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda

Meski ada pembatasan, Polri tetap membuka ruang bagi pemanfaatan media sosial secara positif. Namun, penggunaannya harus terarah dan berada dalam koordinasi fungsi kehumasan.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” kata Isir.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas sekaligus menjaga kepercayaan publik di tengah perkembangan teknologi informasi.