JAKARTA – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali menghadirkan dinamika baru. Ahli meringankan dari pihak terdakwa, Agung Firman Sampurna, mengungkap sejumlah kelemahan mendasar dalam laporan hasil audit (LHA) yang digunakan untuk menghitung kerugian negara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026), Agung menilai audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak memenuhi kriteria sebagai alat bukti yang sah.
Ia secara tegas menyebut laporan tersebut bersifat asumtif sehingga cacat sejak awal.
Baca Juga: Jaga Citra Institusi, Anggota Polri Tak Boleh Live Streaming Saat Dinas
“LHA ini cacat di dalam sebuah laporan hasil audit kerugian negara itu adalah apabila dia asumtif,” ujar Agung di hadapan majelis hakim dilansir dari Kompas.
Menurutnya, sebuah audit kerugian negara tidak boleh dibangun atas asumsi, melainkan harus menggunakan standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Agung juga menyoroti penggunaan standar yang dinilai tidak sesuai. Ia menjelaskan bahwa audit BPKP tidak mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara maupun ketentuan resmi dari BPK.
“Standar yang digunakan itu bukan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara maupun keputusan BPK yang berlaku,” kata dia.
Baca Juga: BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 92W, Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi di Perairan Timur Indonesia
Ia pun menegaskan bahwa kondisi tersebut berdampak serius terhadap kekuatan hukum laporan tersebut di persidangan.
“Sehingga secara formal dan secara substansi, LHA ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,” ucapnya.
Selain soal standar, Agung memaparkan bahwa tidak ditemukan adanya bukti awal kecurangan dalam audit sebelumnya. Ia merujuk pada hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek serta audit BPKP pada periode 2020 hingga 2022.
Baca Juga: Hergun Apresiasi Dapur MBG Alfatih Cibadak, IPAL Dinilai Sudah Standar
Menurutnya, dua audit tersebut justru tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum. Ia menyampaikan bahwa audit sebelumnya “tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan, maupun perbuatan melawan hukum.”
Kondisi ini, kata dia, membuat dasar perhitungan kerugian negara menjadi lemah. Ia menekankan bahwa audit yang sah harus didukung adanya predikasi atau bukti awal kecurangan.
Dari sisi metode, Agung menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya menggunakan pendekatan yang diakui, seperti total loss, harga wajar, atau opportunity cost. Namun, metode yang digunakan dalam audit tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Indonesia dan Jepang Dijadwalkan Teken Kerja Sama Pertahanan, Menhan Jepang Tiba di Indonesia
Ia menyimpulkan bahwa seluruh syarat utama dalam penetapan kerugian negara tidak terpenuhi dalam laporan tersebut. “Dari ketiga syarat mutlak tersebut tidak ada satupun yang terpenuhi di dalam laporan hasil audit ini,” tegasnya.
Dalam perkara ini, BPKP sebelumnya menghitung kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun. Sementara dalam dakwaan, total kerugian disebut mencapai Rp 2,1 triliun, dengan Nadiem Makarim diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 809 miliar.
Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain di lingkungan Kemendikbudristek. Dua di antaranya telah divonis penjara, sementara satu terdakwa lainnya masih menghadapi tuntutan.
Persidangan masih berlanjut dan menjadi sorotan publik, terutama terkait keabsahan alat bukti yang digunakan dalam mengungkap dugaan korupsi di sektor pendidikan tersebut.

