Berita Sukabumi

Dua Lansia Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Asal Sukabumi Ditangkap Polisi

×

Dua Lansia Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Asal Sukabumi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Lansia Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/368/XI/2024/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, yang dilaporkan pada 4 September 2024.

“Kejadian ini terjadi di Jalan Garuda Caringin Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, dengan pelapor berinisial SH, seorang wiraswasta berusia 35 tahun,” kata AKBP Rita Suwadi kepada wartawan, pada saat menggelae pres rilis, Selasa (05/11/24).

Lanjut dia, pelaku yang berhasil diamankan adalah YA (51), seorang ibu rumah tangga, dan SK (61), seorang karyawan swasta, keduanya berasal dari Kampung Cimapag, Desa Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

“Selain itu, kita menetapkan RQ sebagai target penangkapan selanjutnya yang masih dalam pencarian,” jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah merekrut dan menerima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab (Dubai, Abu Dhabi, dan Qatar). Para calon pekerja dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sebesar 1.200 real atau setara Rp4.000.000,-. Namun, setelah sampai di negara tujuan, korban hanya menerima gaji untuk satu bulan dari tiga bulan kerja di Abu Dhabi.

“Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu buah paspor milik korban, dua lembar tiket pesawat kepulangan, dan satu lembar dokumen pembatalan tempat tinggal (residence cancellation) yang dikeluarkan dari Uni Emirat Arab,” jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang membawa ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

“Selanjutnya, kedua pelaku akan menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perusahaan atau agen perekrutan tenaga kerja ke luar negeri, guna menghindari risiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya. (Ky)