SUKABUMI – Awan gelap menyelimuti sektor pariwisata Kota Sukabumi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi kini tengah menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi wisata di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan penerimaan retribusi yang dinilai tak sebanding dengan jumlah kunjungan wisatawan.
Kepala Kejari Sukabumi, Ade Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Puluhan saksi, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pengelola tempat wisata, hingga tenaga ahli telah diperiksa secara maraton.
“Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan retribusi dua objek wisata. Potensi kerugian negara cukup besar dan sudah masuk ranah tindak pidana korupsi,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (10/10/25).
Dua lokasi wisata yang menjadi sorotan penyidik adalah Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul di Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) di Cikole. Kedua tempat itu selama ini menjadi andalan Disporapar dalam mendulang pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, di balik ramainya pengunjung, ada dugaan praktik manipulasi data retribusi yang menyebabkan kebocoran penerimaan daerah. Sejumlah bukti transaksi, laporan keuangan, serta dokumen internal Disporapar telah diamankan untuk diteliti lebih lanjut.
“Kami tidak berhenti di permukaan. Semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat struktural dan pelaksana teknis, sudah kami mintai keterangan. Kami ingin memastikan aliran uang retribusi benar-benar sampai ke kas daerah,” ujar Ade.
Kendati demikian, hingga kini Kejari Sukabumi belum menetapkan tersangka. Ade menegaskan, penyidik masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan nilai pasti kerugian negara.
“Kami bekerja berdasarkan bukti. Proses ini kami kawal dengan hati-hati agar tidak ada celah hukum,” pungkasnya. (Ky)

