Berita Utama

Edarkan Tramadol dan Miliki Pohon Ganja, Warga Kadudampit Sukabumi Diringkus Polisi

×

Edarkan Tramadol dan Miliki Pohon Ganja, Warga Kadudampit Sukabumi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Warga Kadudampit Sukabumi Diringkus Polisi

SUKABUMIKU.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang warga Kadudampit Sukabumi, berinisial AM (23 tahun), dia ditangkap diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.

Pelaku ditangkap di depan Kantor Pos Sukabumi, Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg yang disembunyikan terduga pelaku didalam sebuah tas selempang serta 1 (Satu) unit telepon genggam.

“Memang betul, pada hari Sabtu (27/10) sekitar pukul 9.30 malam, kami mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba AM yang menyediakan dan mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg di depan Kantor Pos Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, kepada wartawan pada Selasa (30/1/2024) siang.

Lanjut dia, usai mengamankan terduga pelaku, Polisi kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah AM di Kampung Undrus, Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebatang pohon ganja yang sedang ditanam di sebuah pot serta 172 butir Hexymer.

“Dari pengungkapan ini, kami mengembangkan kembali dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku di Kampung Undrus Binangun Kadudampit Sukabumi dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 172 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan sebatang pohon ganja yang ditanam terduga pelaku di sebuah pot yang yang disimpan dipinggir rumah terduga pelaku,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya tambah dia, pelaku terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi jenis Hexymer dan tramadol HCI 50 mg, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Ky)