SUKABUMI – Kebijakan efisiensi anggaran kembali berdampak pada rencana kerja DPRD Kota Sukabumi. Memasuki penyusunan rencana kerja untuk 2027, sejumlah kegiatan dewan dipastikan mengalami penyesuaian seiring berkurangnya kemampuan anggaran daerah akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD).
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Sukabumi yang membahas rencana kerja DPRD untuk tahun anggaran 2027.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan efisiensi anggaran tidak hanya terjadi di lingkungan DPRD, tetapi juga menyasar hampir seluruh perangkat daerah.
“Semua instansi ada efisiensi. TKD memang luar biasa berkurang, sehingga semua instansi mengalami efisiensi. Termasuk dewan,” kata Wawan.
Menurut Wawan, dampak efisiensi tersebut membuat sejumlah pos kegiatan DPRD harus disesuaikan. Secara umum, ia memperkirakan terdapat pengurangan anggaran sekitar 10 persen.
“Rata-rata sekitar 10 persen. Yang jelas semua juga dikurangi anggarannya. Hampir semua SKPD berkurang, tidak terkecuali DPRD,” ujarnya.
Salah satu kegiatan yang terdampak adalah kunjungan kerja (kunker). Berbeda dengan reses, yang memiliki dasar ketentuan perundang-undangan dan wajib dilaksanakan dalam masa sidang, kegiatan kunjungan kerja dinilai lebih memungkinkan untuk disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Kalau kunker jelas berkurang. Kalau reses tidak bisa, karena undang-undang yang mengatur. Setiap tahun ada tiga kali reses masa sidang,” jelasnya.
Selain kegiatan perjalanan dinas, efisiensi juga berpengaruh terhadap penyusunan agenda pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Wawan mengungkapkan, DPRD tetap mempertahankan tiga Raperda inisiatif DPRD sebagai bagian dari fungsi legislasi. Namun, jumlah Raperda yang berasal dari usulan Pemerintah Kota Sukabumi di luar agenda rutin akan dibatasi.
“Raperda kita kurangi sedikit. Pembahasan inisiatif dari pemerintah daerah juga dikurangi. Kalau dari DPRD rata-rata tiga per tahun, itu tetap,” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah agenda pembahasan Perda yang bersifat rutin dan harus masuk dalam agenda DPRD, antara lain pembahasan APBD, perubahan APBD, LKPJ, serta sejumlah laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
Di luar agenda rutin tersebut, DPRD hanya mengalokasikan anggaran untuk satu Raperda tambahan yang berasal dari usulan pemerintah daerah.
“Yang kita anggarkan untuk Raperda dari pemerintah daerah, di luar yang rutin, hanya satu. Kalau pemerintah mau menambah Raperda, berarti harus menambah dananya,” ujar Wawan.
Kebijakan tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran DPRD lebih terukur dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah seluruh anggaran pembahasan Raperda merupakan kepentingan lembaga legislatif.
Wawan menyebut, satu pembahasan Raperda dapat membutuhkan anggaran sekitar Rp433 juta hingga Rp450 juta. Karena itu, pembatasan jumlah Raperda tambahan dinilai menjadi salah satu bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah.
“Jangan sampai kelihatan anggarannya besar, padahal bukan semuanya kepentingan DPRD. Ada kepentingan bersama dan ada agenda rutin yang memang harus dilakukan,” katanya.
Meski sejumlah kegiatan dipangkas, Wawan menegaskan efisiensi tidak boleh menghilangkan fungsi utama DPRD, khususnya fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Menurutnya, penyusunan rencana kerja 2027 harus tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan DPRD dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Hasil pembahasan Bamus tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPRD. Wawan mengatakan penyusunan rencana kerja juga mempertimbangkan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP).
Ia menilai perencanaan yang dilakukan lebih awal dan matang menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan serta pencegahan korupsi.
“Tidak harus setiap tahun ada Raperda yang diparipurnakan. Yang penting perencanaannya matang dan lebih awal. Kita juga ingin memperhatikan masukan KPK terkait penilaian MCP,” pungkasnya.
Dengan kondisi fiskal yang masih menghadapi tekanan akibat berkurangnya TKD, DPRD Kota Sukabumi kini harus menyesuaikan rencana kerja 2027 tanpa mengorbankan fungsi utama lembaga. Efisiensi anggaran pun menjadi tantangan untuk memastikan kegiatan dewan tetap berjalan efektif dengan sumber daya yang lebih terbatas.

