Berita SukabumiBerita Utama

Formasi Jabatan di Pemkot Sukabumi Sudah Terisi Penuh

×

Formasi Jabatan di Pemkot Sukabumi Sudah Terisi Penuh

Sebarkan artikel ini
Formasi Jabatan di Pemkot Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi memastikan tidak ada lagi ada kekosongan jabatan di tubuh Pemerintah Kota Sukabumi, Senin (18/09/23).

Hal tersebut paska dilantiknya 78 pejabat di lingkungan Pemkot Sukabumi, baik pejabat eselon II hasil seleksi terbuka, maupun pejabat eselon III, IV dan Fungsional pada 15 September 2023, lalu oleh Wali Kota, Achmad Fahmi, sejauh ini

“Semua sudah terisi penuh, tidak ada lagi kekosongan jabatan, paska pelantikan kemarin, hanya saja nanti pada 1 Oktober mendatang ada Pejabat yang memasuki masa purna bakti,”kata Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Syarifudin di ruang kerjanya.

Pelantikan di masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di utarakan Didin, bahwa BKPSDM melakukan pelantikan dalam konteks pengisian jabatan yang kosong. BKPSDM juga sepakat tidak membiarkan adanya jabatan kosong yang pada ujungnya akan menggangu kinerja organisasi.

“Ibarat kendaraan kalau tidak ada supirnya tidak akan maju, itulah ruh pelantikan seperti itu,”tuturnya.

Namun pelantikan diakhir masa jabatan kepala daerah dan wakilnya, pada 20 September 2023, menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat apakah hal tersebut melanggar aturan atau tidak. Menanggapi hal tersebut, Didin juga menjelaskan bahwa aturan tentang undang-undang nomor satu tahun 2015 pasal 71, yang berbunyi, Petahana dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum berakhir jabatan.

Undang-undang tersebut juga dirubah melalui undang-undang nomor sepuluh, tahun 2016 pasal 71, yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau wakilnya dan Wali Kota atau Wakilnya di larang melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan.

“Kalau Pak Wali masih jauh tahapan Pilkadanya di tahun 2024, jadi beliau diberikan kewenangan untuk melakukan pelantikan sampai selesai masa akhir jabatannya. Kenapa masih ada pelantikan, karena aturannya membolehkan,”beber Didin.