Nasional

Gaji ASN Dikabarkan Bakal Dialihkan ke Koperasi Merah Putih, Ini Kata Kemenkeu

×

Gaji ASN Dikabarkan Bakal Dialihkan ke Koperasi Merah Putih, Ini Kata Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Potret Ilustrasi Menkeu Suahasil Nazara memastikan tak ada perubahan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) walau ada wacana gaji ASN melalui Kopdes (REUTERS/Willy Kurniawan/Yosep)

JAKARTA  – Kabar mengenai rencana pengalihan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mendapat tanggapan dari Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam mekanisme pembayaran gaji ASN. Pembayaran gaji tetap dilakukan melalui mekanisme yang selama ini berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil saat merespons kabar mengenai rencana pengalihan pembayaran gaji ASN melalui koperasi desa dan kelurahan Merah Putih di Istana Kepresidenan, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga : Resep Sarden Goreng Telur, Olahan Sarden Kriuk yang Bikin Nagih

“Tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang,” kata Suahasil singkat.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Julianto mengusulkan agar pembayaran gaji ASN dapat dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ferry mengatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi desa tersebut.

Menurut Ferry, usulan itu telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan mulai diproses untuk dikaji lebih lanjut.

“Mulai sudah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (14/10/2026).

Meski demikian, hingga pernyataan Suahasil disampaikan, belum ada penjelasan mengenai perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN melalui KDKMP.

Penegasan dari Kementerian Keuangan tersebut sekaligus memperjelas bahwa pembayaran gaji ASN masih berlangsung seperti biasa, tanpa perubahan mekanisme sebagaimana kabar yang beredar.(SE)