Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Gaji PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi Belum Cair di Awal Tahun, Ini Penjelasan Sekda

×

Gaji PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi Belum Cair di Awal Tahun, Ini Penjelasan Sekda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi seorang pria menghitung uang.
Ilustrasi seorang pria menghitung uang. Foto: OpenAi

SUKABUMI – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi mengeluhkan gaji yang belum cair di awal tahun 2026. Kondisi tersebut dinilai mengulang persoalan lama yang kerap terjadi setiap pergantian tahun anggaran.

Salah seorang PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hingga awal Januari gaji yang seharusnya diterima belum juga dibayarkan. Ia menyebut, keterlambatan gaji di awal tahun seolah sudah menjadi hal yang biasa bagi pegawai, baik PNS maupun PPPK.

“Bulan-bulan sebelumnya lancar-lancar saja tapi bulan ini Januari, belum cair” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (7/1/2026).

Ia berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan skema khusus agar keterlambatan penggajian tidak terus berulang. Menurutnya, kerja sama dengan perbankan daerah bisa menjadi solusi sementara sebelum anggaran dari pemerintah pusat masuk ke daerah.

Baca Juga: Ancaman Pergerakan Tanah, Relokasi Warga Nyalindung Palabuhanratu Terus Didorong

“Mungkin sudah biasa dan dibiasakan kalau awal tahun memang seperti ini. Tapi mudah-mudahan ada solusinya karena enggak semua pegawai apalagi PPPK bisa menghadapi situasi ini. Mereka benar-benar membutuhkan gaji atau honornya,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman membenarkan bahwa penggajian belum dilakukan, baik untuk PNS maupun PPPK. Ia menegaskan, kendala tersebut bukan hanya terjadi di Sukabumi, tetapi juga dialami sejumlah daerah lain.

“ASN di kita, yang PNS dan PPPK juga sama, masih belum dapat gaji. Kendalanya ada di perhitungan penganggaran. Ini hanya terjadi di Januari saja, sebelumnya lancar,” kata Ade Suryaman.

Sementara itu, mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi tenaga pendidik, disebut masih belum final. Pemerintah daerah masih melakukan proses rekonsiliasi data, terutama terkait masa kerja masing-masing pegawai.

Baca Juga: Jalan Rusak Picu Kecelakaan, Posko Pengaduan Dibuka di Palabuhanratu Sukabumi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena menjelaskan, kewenangan penentuan besaran gaji PPPK berada di pemerintah daerah. Oleh karena itu, nominal yang akan diterima PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap perhitungan dan sinkronisasi.

“Penggajian PPPK bersumber dari pemerintah daerah dan saat ini masih direkonsiliasi berdasarkan masa kerja,” ujar Deden.

Ia menambahkan, dari sisi kebijakan internal Dinas Pendidikan, skema penggajian sementara ini cenderung menggunakan pola insentif yang disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan anggaran daerah. Pemerintah daerah diharapkan segera menetapkan kebijakan agar para pegawai memperoleh kepastian terkait hak penghasilan mereka.