Ekbis

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000, Kini Rp2,655 Juta per Gram

×

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000, Kini Rp2,655 Juta per Gram

Sebarkan artikel ini
Potret Emas Antam Logam Mulia. (Foto : FB / butik LM antam bekasi)

JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada perdagangan Selasa pagi. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp15.000 menjadi Rp2.655.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.670.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali (buyback). Antam menetapkan harga buyback emas di level Rp2.414.000 per gram, lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.

Pergerakan ini menjadi perhatian investor maupun masyarakat yang memanfaatkan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang. Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas global dan nilai tukar rupiah.

Baca Juga : Resep Bandros Keju, Kreasi Kue Tradisional Sunda dengan Sentuhan Modern

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak.

Berikut daftar harga emas Antam terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.377.500
  • 1 gram: Rp2.655.000
  • 2 gram: Rp5.250.000
  • 3 gram: Rp7.850.000
  • 5 gram: Rp13.050.000
  • 10 gram: Rp26.045.000
  • 25 gram: Rp64.987.000
  • 50 gram: Rp129.895.000
  • 100 gram: Rp259.712.000
  • 250 gram: Rp649.015.000
  • 500 gram: Rp1.297.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.595.600.000.

Dengan koreksi harga tersebut, pelaku pasar dan investor disarankan terus memantau pergerakan harga emas Antam yang dapat berubah mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah. Selain memperhatikan harga jual dan buyback, calon pembeli maupun penjual juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku agar dapat mengambil keputusan investasi secara lebih optimal.(SE)