JAKARTA – Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada triwulan III 2026 (Juli–September) meski sejumlah indikator ekonomi sebenarnya menunjukkan adanya potensi kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari mengatakan, berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan sejumlah indikator ekonomi mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif yang berlaku.
“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Qodari dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Baca Juga : Resep Jamu Pelancar Haid Alami, Hangat di Tubuh dan Mudah Dibuat di Rumah
Menurut Qodari, keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
“Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” katanya.
Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.
Baca Juga : Resep Jamu Jerawat Alami, Minuman Herbal untuk Bantu Menjaga Kesehatan Kulit
Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS, harga ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan harga batu bara acuan sebesar 70 dolar AS per ton. Dengan parameter tersebut, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami penyesuaian naik.
Meski demikian, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik masih diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM.
Baca Juga : Resep Sate Goreng Sapi Pedas, Olahan Daging Kurban yang Gurih dan Bikin Nagih
Qodari menilai, kebijakan tersebut tidak hanya melindungi daya beli masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian bagi dunia usaha agar dapat merencanakan produksi dan investasi dengan lebih baik.
“Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan ekonomi global maupun domestik sebelum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif listrik pada periode berikutnya. Fokus utama pemerintah tetap menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, serta memastikan iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga. (SE)

