SUKABUMI– Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada Rabu, (18/6/2025). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan turun sebesar Rp7.000, dari Rp1.950.000 menjadi Rp1.943.000 per gram. Ini memperkuat tren penurunan harga yang telah terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga turun ke angka Rp1.787.000 per gram dari sebelumnya Rp1.794.000. Penurunan ini menunjukkan pergerakan pasar logam mulia yang masih dinamis dan perlu dicermati oleh para investor.
Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi emas dikenakan potongan pajak, sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca Juga : Sosok Ryura Assyifa Ramadhina, Murid Agnez Mo yang Keterima di 10 Kampus Top Luar Negeri
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5% bagi pemegang NPWP
- 3% bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas, berlaku potongan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Berikut adalah daftar harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tertera di laman Logam Mulia Antam, Rabu (18/6/2025):
- 0,5 gram: Rp1.021.500
- 1 gram: Rp1.943.000
- 2 gram: Rp3.826.000
- 3 gram: Rp5.714.000
- 5 gram: Rp9.490.000
- 10 gram: Rp18.925.000
- 25 gram: Rp47.187.000
- 50 gram: Rp94.295.000
- 100 gram: Rp188.512.000
- 250 gram: Rp471.015.000
- 500 gram: Rp941.820.000
- 1.000 gram: Rp1.883.600.000
Dengan fluktuasi harga dan kebijakan perpajakan ini, masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan strategi pembelian atau penjualan emas secara cermat, khususnya bagi mereka yang berinvestasi jangka panjang di logam mulia.(Sei)