SUKABUMIKU.id – Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, resmi menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan ini diambil dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024, yang dikenal dengan sebutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penetapan hari libur ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang luas kepada warga negara agar dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada. Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Dasar Hukum Libur Pilkada 2024
Keputusan ini juga berlandaskan pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur bahwa pemungutan suara dapat dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Hal ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, memungkinkan lebih banyak warga negara berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Libur Pilkada untuk Pekerja dan Buruh
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, menyampaikan bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara. Dalam hal pekerja terpaksa bekerja pada hari tersebut, pengusaha diharapkan dapat mengatur waktu kerja agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Surat Edaran tersebut juga mengatur bahwa pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak lainnya yang berlaku pada hari libur resmi.
Perhitungan Upah Lembur untuk Pekerja pada Pilkada 2024
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, berikut adalah ketentuan perhitungan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur Pilkada:
- Untuk Pekerja dengan Waktu Kerja 6 Hari Kerja dan 40 Jam Seminggu:
- Jam pertama sampai ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam kesembilan hingga kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam.
- Jika Hari Libur Jatuh pada Hari Kerja Terpendek:
- Jam pertama sampai kelima, dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam ketujuh hingga kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.
- Untuk Pekerja dengan Waktu Kerja 5 Hari Kerja dan 40 Jam Seminggu:
- Jam pertama sampai kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam kesepuluh hingga kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh warga negara dapat melaksanakan hak pilihnya dengan lancar, sementara pekerja yang terlibat dalam kegiatan operasional pada hari pemungutan suara juga mendapatkan hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.