SUKABUMIKU.id – Pengurus Cabang Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Kabupaten Sukabumi menggelar Seminar Fiqih Lingkungan pada Sabtu, 15 Februari 2025. Acara ini berlangsung di Aula Pertemuan Geopark Information Centre Citepus, Kecamatan Palabuhanratu dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengurus NU se-Wilayah 1, pegiat kebudayaan, Forkopimcam, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Seminar ini merupakan rangkaian lanjutan setelah kegiatan Bahtsul Masail yang digelar beberapa hari sebelumnya. Mengangkat tema “Konsep Pengelolaan Lingkungan dalam Sudut Pandang Syariat,” acara ini menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi lingkungan.
Turut hadir dalam seminar ini Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKB Hasim Adnan serta Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana dan Hamzah Gurnita. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap gagasan pengelolaan lingkungan yang berbasis nilai-nilai Islam dan kearifan lokal.
Ketua LBM NU Kabupaten Sukabumi, Syihabuddin Ma’mun, menekankan bahwa pengelolaan lingkungan merupakan bagian dari maqashidusy syariah atau tujuan utama syariat Islam. Dalam pandangan NU, menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab sosial, tetapi juga bagian dari kepedulian terhadap masa depan anak-cucu bangsa.
“Kita sering berbicara tentang ibadah, tetapi lupa bahwa menjaga lingkungan juga bagian dari amanah agama. Fiqhul Bii’ah (Fiqih Lingkungan) harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Dalam seminar ini, narasumber dari akademisi yang diwakili oleh Pepep DW menyoroti kurangnya kesadaran manusia terhadap keterhubungan dengan alam. Ia menekankan bahwa seringkali manusia abai terhadap fungsi kawasan, yang berujung pada kerusakan lingkungan.
Sementara itu, praktisi lingkungan Rahmat Kurnia menawarkan solusi berbasis kearifan lokal melalui Konsep Patanjala. Menurutnya, Patanjala adalah aset dan dokumen kebijakan negara yang diwariskan oleh leluhur Nusantara dalam tata kelola lingkungan hidup.
“Jika kita ingin mencari solusi, tidak perlu jauh-jauh. Kita sudah memiliki kearifan lokal yang bisa diterapkan. Konsep Patanjala adalah warisan leluhur yang dapat menjadi acuan dalam menjaga keseimbangan alam,” ungkap Rahmat.
Hasil dari Seminar Fiqih Lingkungan ini menekankan beberapa poin penting:
1. NU mendorong pemerintah untuk mengelola lingkungan secara berkeadilan, dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan masyarakat sekitar.
2. Konsep Patanjala sebagai solusi alternatif dalam pengelolaan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal.
3. NU mengajak para da’i untuk mendakwahkan Fiqhul Bii’ah dalam aktivitas dakwah mereka, sehingga kesadaran lingkungan menjadi bagian dari ajaran Islam yang lebih luas. (Ky)