SUKABUMIKU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengajak masyarakat Kota Sukabumi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
“Setelah menyelesaikan rekrutmen PPK, tahapan berikutnya adalah pembentukan badan adhoc PPS tingkat kelurahan,” Kata Komisioner KPU Kota Sukabumi Ratna Istianah kepada wartawan, Rabu (28/12/22).
Dalam rekrutmen anggota PPS setiap kelurahan akan dipilih tiga anggota PPS yang nantinya akan membentuk KPPS.
Baca Juga : KPU Kota Sukabumi Menggelar Media Gathering, Komisioner : Pers Memiliki Peran Penting di Pemilu
“Ya, jadi setiap Kelurahan nantinya akan diisi oleh tiga Anggota PPS,” ungkapnya.
Sambung dia untuk persyaratan mendaftar PPS adalah surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi E-KTP, fotokopi ijazah SMA atau sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan surat tidak menjadi anggota parpol, keterangan sehat, daftar riwayat hidup.
“Untuk surat keterangan sehat harus melampirkan hasil tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Ini menjadi langkah antisipasi sehingga kita bisa memprediksi sejak awal bahwa yang bersangkutan benar-benar dalam kondisi sehat,” ungkap dia.
Sambung dia surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Sukabumi mulai 18 – 30 Desember 2022 lewat aplikasi siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 hari sebelum penelitian administrasi berakhir.
“Pendaftar yang tidak bisa memasukkan data lewat online kita layani secara mandiri di kantor KPU Sukabumi,” imbuhnya.
Baca Juga : KPU Kota Sukabumi Sosialisasi Pembentukan Ad Hoc
Sementara itu, Ratna menambahkan untuk para peserta PPS akan diberikan honorarium untuk Ketua PPS sebesar Rp. 1.500.000 anggota PPS Rp. 1.300.000 Sekretaris Rp. 1.150.000 dan Anggota Sekretaris Rp. 1.050.000.
“Honorarium itu sudah sesuai Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” pungkasnya.(Ky)