Berita SukabumiSukabumi

Ini Alasan Warga Kadudampit Geruduk Kantor TNNGP dan PT Fontis Aqua Vivam Situ Gunung

×

Ini Alasan Warga Kadudampit Geruduk Kantor TNNGP dan PT Fontis Aqua Vivam Situ Gunung

Sebarkan artikel ini
TNGGP
Ratusan warga saat menggeruduk kantor TNGGP Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Foto: Istimewa

SUKABUMIKU.id – Diduga sudah melakukan penebangan pohon ilegal di Objek Wisata Situ Gunung oleh PT Fontis Aqua Vivam, ratusan warga di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, menggeruduk ke Resort Situ Gunung, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, aksi unjuk rasa tersebut dilakukan. Pasalnya, PT Fontis Aqua Vivam diduga sudah melakukan penebangan pohon secara ilegal pada saat mengembangkan objek wisata Situ Gunung, sehingga warga pun menuntut agar penebangan pohon damar dihentikan.

“Jadi disayangkan yang mestinya kita menjaga alam tapi alam dirusak karena alam bukan milik kita tetapi pemilik anak cucu kita ke depannya,” kata Kepala Desa Gede Pangrango, Asep Badru Tamam kepada wartawan usai menggeruduk kantor TNGGP pada Selasa (28/03/23) dinihari.

Baca Juga: Hore,Gaji ke 13 dan THR Cair H-10 Lebaran

Dia mengatakan, dugaan penebangan pohon ilegal itu lantaran pihak pengelola Situ Gunung (PT Fontis Aqua Vivam) kurang lebih sudah melakukan 20 penebangan pohon yang dilakukan di malam hari. Padahal kata dia, mereka hanya mendapat izin untuk melakukan penebangan sebanyak lima pohon.

Sehingga dia menilai, penebangan itu merupakan ilegal dan melanggar hukum.

“Itu jelas sangat ilegal, kenapa tidak siang hari? Sedangkan alasannya takut kena pengunjung, kemarin saja pengunjung sepi. Bahkan tadi informasinya gergaji mesin diredam pakai air untuk peredam suara,” jelasnya.

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Sukabumi Buka Pelayanan Titipan Makanan Jelang Buka Puasa

Selain itu lanjut dia, dampak dari penebangan itu pun sangat dirasakan masyarakat. Misalnya, air yang selama ini mengiri warga menjadi keruh.

“Air keruh sudah jelas, bahkan air sudah kurang. Yang dulunya untuk RT 32 dan 33 ke pasokan air cukup sekarang sudah dirasakan berkurang,” paparnya.

Usai melakukan mediasi yang lumayan cukup alot. Warga mendesak agar aktivitas itu dihentikan. Apabila masih dilakukan warga tak akan segan-segan untuk melaporkan kasus tersebut.

“Penebangan harus dihentikan apapun alasannya. Ketika ada lagi, masyarakat akan tetap melaporkan itu sebagai tindak pidana,” pungkasnya. (Ky)