Sukabumi

Ini Langkah Bappeda Kota Sukabumi Inventalisir Kawasan Kumuh

×

Ini Langkah Bappeda Kota Sukabumi Inventalisir Kawasan Kumuh

Sebarkan artikel ini
Bappeda-Kota-Sukabumi

SUKABUMIKU.id— Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ) Kota Sukabumi, terus berupaya menggenjot kawasan kumuh yang saat ini menyisakan sekitar 190 hektare. Misalnya saja, dengan melakukan terobosan dan kolaborasi baik dengan Pemprov Jabar dan pusat.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono mengungkapkan, terkait dengan kawasan kumuh, sebelumnya berdasarkan SK (Surat Keputusan) Walikota Sukabumi tahun 2015, ada 160 hektare jumlah kawasan kumuh.

Selanjutnya dilakukan berbagai penanganan, hingga akhir 2022 kawasan kumuh tersebut bisa secara tuntas di selesaikan.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Terima Penghargaan Dari Kemendikbudristek

“Alhamdulillah yang 160 hektare itu bisa kita tuntaskan semua, berkat kerjasama dengan semua leading sektor. Termasuk dengan bantuan dari Provinsi maupun pemerintah Pusat,” kata Frendy kepada wartawan, Selasa (7/11).

Fredy menjelaskan, saat Pandemi Covid-19 melanda pada 2021 lalu disinyalir kawasan kumuh akan lebih meningkat, karena tingkat kemiskinan juga ikut naik. Sebab itu, Bappeda melakukan evaluasi kembali dan membuat baseline (titik acaun) data dari awal.

“Dari situ, kita menemukan data kekumuhan sekitar 250 hektare pada tahun 2021, dan kategori nya kumuh ringan,” bebernya.

Menurutnya, kawasan kumuh kategori ringan segera bisa ditangani dengan memperbaiki jalan lingkungan atau perbaikan drainase. Pada tahun 2021, Bappeda juga membuat SK baru, yang menyatakan kawasan kumuh di Kota Sukabumi masih ada di angka 250 hektare.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Raih Penghargaan Terbaik Ke II Penurunan Angka Prevalensi Stunting Tahun 2023

Dari jumlah itu, usaha penanganan yang dilakukan dari 2021 sampai 2023 telah menuntaskan sekitar 60 hektare, dan saat ini menyisakan 190 hektare lagi.

“Berkat kolaborasi dengan Pemprov Jabar dan pusat, ditambah dengan program P2RW dan Dan Kelurahan, akhirnya kawasan kumuh menyisakan 190 hektare lagi,” ucapnya.

Penuntasan kawasan kumuh sendiri terbagi kewenangannya, baik kewenangan Pusat, Provinsi maupun Kota dan Kabupaten semua tergantung dari jumlah luasan, seperti yang telah dilakukan Provinsi pada penanganan kawasan kumuh di Kecamatan Citamiang, dan Pusat telah melakukan di kawasan Cipelang, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh.

“Sebagian masyarakat belum memiliki saluran pembuangan air limbah, dan masih dibuang ke sungai, hal tersebut juga salah satu faktor yang menjadikan kategori dalam kawasan kumuh,” cetusnya.

Belum lama ini, sambung Ferdy, juga melakukan rapat evaluasi bersama lintas dinas salah satu tindak lanjut penanganan di Cipelang juga.

“Ya, termasuk pembahasan program kedepan di tahun 2024, fokus dalam penanganan kawasan kekumuhan,” ulasnya.

Ia menambahkan, dari 33 Kelurahan yang ada di Kota Sukabumi, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole yang dinyatakan telah bebas dari kawasan kekumuhan.

“Berdasarkan data evaluasi kami, hanya Kelurahan Gunung Parang yang sudah bebas dari kawasan kekumuhan,” pungkasnya. (Sei)