SIBOLGA — Polres Sibolga mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan kematian seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) di area Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10/2025) dini hari. Peristiwa ini menyita perhatian publik karena terjadi di lingkungan rumah ibadah.
Kelima tersangka itu adalah Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40). Dalam foto yang diterima redaksi, mereka tampak berdiri berjejer di ruang Satreskrim dengan tangan terborgol.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menegaskan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya. Para pelaku juga bukan pengurus masjid.
Baca Juga: BMKG Imbau Waspada Gelombang Tinggi dan Banjir Rob di Sejumlah Wilayah
“Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid. Korban ini pendatang, ditegur, tapi tetap tidur. Lalu pelaku memanggil rekannya,” ucap Suyatno.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa korban awalnya hanya ingin beristirahat sejenak di dalam masjid. Teguran yang seharusnya berakhir sebagai percakapan biasa berubah menjadi tindak kekerasan fatal.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini di Pasar Parungkuda
Korban mengalami luka parah di kepala setelah dipukul menggunakan kelapa, berdasarkan barang bukti yang disita polisi. Arjuna sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing, namun tidak selamat.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua pelaku langsung kami amankan. Pelaku lainnya ditangkap saat hendak kabur,” jelas Rustam.
Selain dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, para tersangka juga dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP mengenai pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Sementara salah satu pelaku, SS alias J, dijerat tambahan Pasal 365 ayat (3) karena mengambil uang korban sebesar Rp10.000.

