SUKABUMIKU.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi sosialisasikan penataan desa di beberapa wilayah, salah-satunya di Kecamatan Cikembar pada Februari lalu. Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas bagi kepala desa dan perangkatnya tentang strategi penataan desa yang efektif sala satunya dalam pembentukan desa baru
Kepala DPMD Gun Gun Gunardi melalui Ketua Tim Penataan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Jadi Setiawan menegaskan, bahwa desa merupakan entitas hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sendiri.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat desa, penataan wilayah bisa berjalan optimal, sehingga pemerintahan desa semakin efektif dan berdaya saing,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Melalui kebijakan penataan desa yang terarah, diharapkan pemerintahan desa tidak hanya lebih tertata secara administratif, tetapi juga semakin mandiri, inovatif, dan mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh warganya.
DPMD juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membentuk desa baru, termasuk:
- Desa induk harus berusia minimal lima tahun sebelum pemekaran.
- Memiliki peta batas wilayah yang jelas dan diakui secara hukum.
- Jumlah penduduk harus memenuhi ketentuan minimal yang berlaku.
- Memiliki akses transportasi yang memadai serta fasilitas pemerintahan desa.
- Kondisi sosial dan budaya harus mendukung pembentukan desa baru.
- Pendanaan operasional dan sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk menjalankan pemerintahan desa secara mandiri.
- Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Profesional dan Berdaya Saing.