Kabupaten Sukabumi

Iwan Ridwan Tegaskan Investasi di Sukabumi Harus Beri Ruang bagi UMKM dan Tenaga Kerja Lokal

×

Iwan Ridwan Tegaskan Investasi di Sukabumi Harus Beri Ruang bagi UMKM dan Tenaga Kerja Lokal

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan. Foto/Ist

SUKABUMI – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan investasi yang masuk ke Kabupaten Sukabumi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan UMKM, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Iwan, pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan jumlah investor. Regulasi tersebut harus memastikan pertumbuhan investasi berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Investasi tentu kita dorong karena berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Tetapi investasi yang masuk harus tetap memperhatikan kepentingan daerah, masyarakat, tata ruang, lingkungan, serta pemberdayaan tenaga kerja lokal dan UMKM,” ujar Iwan, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Perumda Tirta Jaya Mandiri Berubah Jadi Perseroda

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, kemudahan berusaha perlu diikuti kebijakan yang membuka kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang. Dengan demikian, manfaat investasi tidak hanya dirasakan perusahaan yang menanamkan modal, tetapi juga masyarakat di sekitar kawasan usaha.

Ia menekankan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus memperoleh ruang untuk terlibat dalam perkembangan investasi berskala besar di Kabupaten Sukabumi.

“Kita ingin investasi memberikan efek ekonomi yang lebih luas. Pelaku UMKM dan tenaga kerja lokal harus mendapatkan ruang untuk tumbuh dari masuknya investasi,” tuturnya.

Baca Juga: Tujuh Fraksi DPRD Sukabumi Sampaikan Catatan atas Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah

Bagi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, keberhasilan penerapan Perda tersebut tidak cukup diukur dari banyaknya investor yang datang. Penyerapan tenaga kerja, perkembangan UMKM, peningkatan aktivitas ekonomi, dan kontribusi terhadap daerah juga perlu menjadi indikator keberhasilan.

Selain pemberdayaan ekonomi masyarakat, Iwan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang. Menurutnya, kemudahan investasi harus tetap memperhatikan peruntukan wilayah agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pembangunan daerah.

“Jangan sampai kemudahan investasi justru menimbulkan persoalan tata ruang. Karena itu, kesesuaian dengan rencana tata ruang menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan,” katanya.

Baca Juga: Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027, Bupati Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

Ia menjelaskan, kesesuaian kegiatan usaha dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi aspek penting dalam penerapan kebijakan investasi. Apabila suatu wilayah belum memiliki RDTR, pengaturan tetap mengacu pada RTRW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iwan juga menyoroti perlunya sistem pelayanan investasi yang transparan dan terintegrasi. Penguatan layanan elektronik, termasuk integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus mempermudah pemantauan proses perizinan.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan mekanisme pengaduan masyarakat juga diperlukan agar pelaku usaha memperoleh kepastian prosedur, sementara masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan persoalan terkait pelayanan investasi.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Sukabumi Sempurnakan Perubahan APBD 2026 Usai Evaluasi Gubernur

Meski Perda telah disahkan, Iwan mengingatkan bahwa pekerjaan pemerintah daerah belum selesai. Regulasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan perangkat pelaksana, standar pelayanan, petunjuk teknis, serta peningkatan kapasitas aparatur agar implementasinya berjalan konsisten.

Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga dinilai penting untuk memastikan ketentuan dalam Perda dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.

“Setelah Perda disahkan, pekerjaan berikutnya adalah memastikan aturan ini benar-benar berjalan. Perangkat pelaksana, standar pelayanan, kapasitas aparatur, dan sosialisasi harus disiapkan,” pungkasnya.

Iwan berharap, penerapan Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat. Dengan begitu, investasi di Kabupaten Sukabumi diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka peluang kerja dan memperkuat usaha lokal secara berkelanjutan.