JAKARTA — Kasus dugaan pelanggan membawa kabur pesanan tanpa membayar di restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Pemilik restoran, Nabilah O’Brien, mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta membayar uang sebesar Rp1 miliar untuk penyelesaian perkara secara damai.
Peristiwa tersebut bermula pada 19 September 2025 ketika restoran sedang dipadati pengunjung. Saat itu, pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR memesan 14 porsi makanan dan minuman dengan total tagihan Rp530.150.
Namun karena proses penyajian memakan waktu sekitar 30 menit, pelanggan disebut mulai tidak sabar. Berdasarkan rekaman CCTV, pelanggan perempuan diduga masuk ke area dapur restoran sambil memarahi staf dan mengancam akan membuat keributan.
Baca Juga: Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos dan Roblox
Tidak lama setelah itu, pasangan tersebut meninggalkan restoran sambil membawa pesanan yang telah dibuat tanpa melakukan pembayaran.
Kapolsek Mampang Prapatan AKP Dian Purnomo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut kini berkembang menjadi dua perkara hukum yang berbeda.
Menurut dia, laporan dugaan pencurian ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan, dan dalam perkara tersebut pasangan pelanggan berinisial ZK dan ESR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, perkara lain terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditangani oleh Bareskrim Polri dengan Nabilah O’Brien sebagai tersangka.
Baca Juga: Bukan Prabowo, Wapres Gibran Disarankan Berangkat ke Iran Tengahi Peperangan
Kasus ini kembali menjadi perhatian setelah Nabilah menyampaikan pernyataan melalui akun Instagram miliknya pada 5 Maret 2026. Dalam unggahannya, ia mengaku memilih diam selama beberapa bulan karena merasa takut setelah status hukumnya berubah.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara,” tulis Nabilah dalam unggahan yang juga menandai akun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru 15 Orang Terkaya di Indonesia Maret 2026
Selain itu, ia juga mengeklaim adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut sebagai syarat perdamaian dalam perkara tersebut.
Kasus ini memicu perdebatan di masyarakat mengenai penerapan UU ITE, terutama ketika pihak yang mengaku sebagai korban justru menghadapi proses hukum dalam perkara lain yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

