SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C. Pada Kamis, (29/5/2025), layanan ini akan beroperasi di Pos Lantas Cidahu (dekat Yomart Cidahu), mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diharapkan membawa:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku
- Fotokopi KTP atau Suket tersebut untuk keperluan administrasi
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia. Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Namun, jika Anda memiliki kebutuhan mendesak dan ingin memperpanjang lebih awal dari batas tersebut, silakan berkoordinasi dengan petugas/operator SIM di lokasi.
Bagi SIM yang sudah melebihi masa berlaku, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di SIM Keliling. Pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor Satpas terdekat dan membawa E-KTP untuk melakukan permohonan SIM baru, yang disertai dengan ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.
Jika terdapat perubahan waktu atau lokasi layanan, informasi akan segera diumumkan melalui kanal resmi Polres Sukabumi.(Sei)