SUKABUMIKU.id – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas, layanan SIM Keliling Polres sukabumi kembali hadir di wilayah Cibadak. Pada Minggu, 12 Januari 2025, layanan SIM Keliling Online akan tersedia di Pos Lantas Cibadak/Pasar Cibadak. Layanan ini disediakan untuk mempermudah warga memperpanjang SIM A dan SIM C dengan proses yang lebih cepat dan praktis.
Persyaratan Perpanjangan SIM di SIM Keliling Polres Sukabumi
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, pemohon diharuskan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku. Pastikan membawa dokumen asli untuk verifikasi.
- Fotokopi dokumen tersebut sebagai cadangan yang akan diserahkan ke petugas.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah Indonesia. Namun, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:
- Waktu Perpanjangan
- SIM dapat diperpanjang minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika ada keperluan mendesak yang memaksa Anda harus memperpanjang jauh sebelum masa berlaku habis, Anda dapat mengoordinasikan hal ini dengan petugas atau operator SIM Keliling.
- SIM Kadaluarsa
- SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling.
- Pemohon yang SIM-nya sudah kadaluarsa harus mengurus SIM baru di Kantor Satpas sukabumi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan, termasuk E-KTP. Pemohon juga diwajibkan untuk mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek untuk mendapatkan SIM baru.
Prosedur di Lokasi SIM Keliling
- Datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama jika Anda berencana datang di hari libur atau akhir pekan.
- Pastikan semua dokumen Anda sudah lengkap sebelum tiba di lokasi.
- Ikuti arahan dari petugas di lokasi untuk mempermudah proses pendaftaran hingga penerbitan SIM yang diperpanjang.
Kelebihan Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Online memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dengan waktu yang fleksibel dan lokasi yang lebih dekat. Anda tidak perlu antre panjang seperti di Kantor Satpas, sehingga waktu Anda dapat digunakan untuk keperluan lainnya.
Selain itu, layanan ini menjangkau berbagai wilayah untuk memberikan kemudahan bagi warga yang mungkin kesulitan datang ke kantor pusat.
Informasi Tambahan
- Lokasi: Pos Lantas Cibadak/Pasar Cibadak
- Tanggal: Minggu, 12 Januari 2025
- Jam Operasional: Biasanya dimulai dari pukul 08.00 pagi hingga selesai. Namun, disarankan untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean.
Gunakan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda secara praktis dan cepat. Jangan lupa untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait layanan ini, silakan menghubungi Pos Lantas Cibadak atau memeriksa informasi di media sosial resmi layanan SIM Keliling. Jangan menunda hingga masa berlaku SIM habis, karena hal ini akan menyulitkan Anda untuk melakukan perpanjangan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, terutama bagi Anda yang memiliki jadwal padat. Pastikan untuk memanfaatkan layanan ini tepat waktu agar tidak ada kendala dalam perjalanan Anda sehari-hari.(Sei)