SUKABUMI – Kabar baik bagi warga Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah selatan.
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi kembali hadir di halaman Kantor Kecamatan Kabandungan, pada Sabtu (18/10/2025).
Kegiatan pelayanan ini menjadi bagian dari upaya Polres Sukabumi dalam mempermudah masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Samsat utama di Cibadak.
Waktu dan Lokasi Pelayanan
Tempat: Halaman Kantor Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi
Hari/Tanggal: Sabtu, 18 Oktober 2025
Waktu Pelayanan: Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Pelayanan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau masa berlakunya belum lewat dari batas waktu.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat diimbau untuk membawa dokumen berikut saat melakukan perpanjangan:
KTP asli dan fotokopi.
SIM lama yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat dari puskesmas atau klinik.
Tes psikologi dan tes kesehatan sesuai ketentuan terbaru Polri.
Petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi mengingatkan agar warga datang lebih awal karena jumlah antrean terbatas.
Layanan biasanya dibuka hingga menjelang tengah hari atau pukul 14.00 WIB, tergantung jumlah pemohon.
Catatan Tambahan
Bagi pemohon SIM baru, pelayanan tidak tersedia di unit keliling pembuatan hanya dapat dilakukan di Satpas Polres Sukabumi.
Warga juga diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan mematuhi aturan berlalu lintas saat berkendara, terutama pada musim hujan yang mulai tiba.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Kecamatan Kabandungan, diharapkan warga sekitar tidak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus administrasi kendaraan.(SE)

