SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan tersebut dijadwalkan hadir di Pos Lantas Cidahu pada Kamis (23/10/2025).
Kasat Lantas Polres Sukabumi menyampaikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh wilayah Indonesia. Pemohon cukup membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, bagi pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa, proses harus dilakukan di Kantor Satpas terdekat dengan mengikuti ujian teori dan praktik. Polres juga mengingatkan bahwa jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi lapangan.(SE)

