SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan berlangsung pada Jumat (14/11/2025) di lapang sepak bola Bojong, Kecamatan Cikembar, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas. Melalui layanan jemput bola ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas Polres Sukabumi, karena pelayanan disediakan lebih dekat ke pemukiman warga.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Adapun jenis pelayanan yang tersedia meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diimbau menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain:
-
SIM lama yang masih berlaku,
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku,
-
Bukti pemeriksaan kesehatan, dan
-
Bukti tes psikologi.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan tertib. Selain itu, warga juga diingatkan untuk menjaga ketertiban serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kabupaten dapat lebih mudah mengurus administrasi SIM tanpa harus menempuh jarak yang jauh ke pusat kota.(SE)

