SUKABUMIKU.id – Hari ini, Kamis, 23 Januari 2025, Polres Sukabumi menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan ini akan dilaksanakan di Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi, dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemohon.
Ketentuan dan Persyaratan Layanan SIM Keliling
- Jenis SIM yang Dilayani:
- SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh wilayah Indonesia.
- Persyaratan Dokumen:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
- Membawa dokumen tambahan yang mungkin diperlukan sesuai arahan petugas di lokasi.
- Waktu Perpanjangan:
- Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
- Jika ada kepentingan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas SIM Keliling di lokasi.
- Untuk SIM yang Telah Melewati Masa Berlaku:
- SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling.
- Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat, dengan membawa E-KTP dan mengikuti Ujian Teori serta Ujian Praktek.
Catatan Penting untuk Pemohon:
- Layanan SIM Keliling ini tidak melayani penerbitan SIM baru.
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan.
- Hindari keterlambatan untuk menghindari proses yang lebih panjang di Kantor Satpas.
Segera kunjungi Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi hari ini untuk memperpanjang SIM Anda dan memastikan dokumen Anda tetap berlaku sesuai peraturan.(Sei)