Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini, Kamis 23 Januari 2025: Lokasi di Pos Lantas Cidahu

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini, Kamis 23 Januari 2025: Lokasi di Pos Lantas Cidahu

Sebarkan artikel ini
SIM Keliling Polres Sukabumi
Jadwal SIM Hari Ini/Sei

SUKABUMIKU.id – Hari ini, Kamis, 23 Januari 2025, Polres Sukabumi menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Layanan ini akan dilaksanakan di Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi, dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemohon.

Ketentuan dan Persyaratan Layanan SIM Keliling

  1. Jenis SIM yang Dilayani:
    • SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh wilayah Indonesia.
  2. Persyaratan Dokumen:
    • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
    • Membawa dokumen tambahan yang mungkin diperlukan sesuai arahan petugas di lokasi.
  3. Waktu Perpanjangan:
    • Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
    • Jika ada kepentingan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas SIM Keliling di lokasi.
  4. Untuk SIM yang Telah Melewati Masa Berlaku:
    • SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling.
    • Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat, dengan membawa E-KTP dan mengikuti Ujian Teori serta Ujian Praktek.

Catatan Penting untuk Pemohon:

  • Layanan SIM Keliling ini tidak melayani penerbitan SIM baru.
  • Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan.
  • Hindari keterlambatan untuk menghindari proses yang lebih panjang di Kantor Satpas.

Segera kunjungi Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi hari ini untuk memperpanjang SIM Anda dan memastikan dokumen Anda tetap berlaku sesuai peraturan.(Sei)