SUKABUMI– Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Jumat, (30/5/2025), layanan ini akan tersedia di Lapang Sepak Bola Bojong, Kecamatan Cikembar, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia. Bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM, diharapkan membawa fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku, berikut dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Namun, jika ada kebutuhan mendesak untuk memperpanjang SIM lebih awal, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
Baca Juga : 3 Destinasi Wisata di Sukabumi untuk Mengisi Libur Nasional Hari Waisak
Bagi pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan keliling. Pemohon diwajibkan datang ke Kantor Satpas terdekat dan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktek, dengan menunjukkan E-KTP yang berlaku.
Pihak Polres Sukabumi juga mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap pembaruan informasi akan segera disampaikan melalui saluran resmi.(Sei)