Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Kamis 30 Januari 2025 di Pos Lantas Cidahu/Graha Setiabudi

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Kamis 30 Januari 2025 di Pos Lantas Cidahu/Graha Setiabudi

Sebarkan artikel ini
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi/Sei

SUKABUMIKU.id – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi akan mengadakan layanan SIM Keliling pada Kamis, 30 Januari 2025, di Pos Lantas Cidahu/Graha Setiabudi. Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. Dokumen yang diperlukan:
    • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket)
    • SIM asli yang akan diperpanjang
  2. Jenis SIM yang dapat diperpanjang:
    • SIM A
    • SIM C
      (Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, tidak melayani pembuatan SIM baru)
  3. Waktu perpanjangan:
    • Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
    • Jika ada kepentingan mendesak, perpanjangan sebelum waktu tersebut dapat dikoordinasikan dengan petugas di lokasi.
  4. Jika masa berlaku SIM telah habis:
    • Pemilik SIM yang sudah melewati masa berlaku wajib melakukan pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa e-KTP dan mengikuti ujian teori serta ujian praktik.

Informasi Tambahan:

  • Pastikan semua dokumen telah disiapkan sebelum mendatangi lokasi agar proses perpanjangan berjalan lancar.
  • Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi WhatsApp 0852 333 5314 atau melalui media sosial Instagram: simkeliling_polressukabumi dan Facebook: Simkeliling Polreskabsukabumi.

Jangan lewatkan kesempatan ini bagi yang ingin memperpanjang SIM secara praktis tanpa harus ke Kantor Satpas.(Sei)