SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis, 5 Desember 2024. Lokasi pelayanannya masih bertempat di Alun-Alun Bunderan Surade.
Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan habis. Untuk memanfaatkan layanan ini, warga diharapkan datang sesuai jadwal dan membawa persyaratan yang diperlukan.
Jadwal Layanan
- Tanggal: Kamis, 5 Desember 2024
- Lokasi: Alun-Alun Bunderan Surade, Sukabumi
- Waktu: Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
- SIM asli yang masih berlaku (tidak boleh melebihi masa berlaku).
- Fotokopi KTP yang sesuai dengan alamat di SIM, serta membawa KTP asli.
- Biaya administrasi sesuai tarif yang ditetapkan.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik yang disetujui kepolisian.
Catatan Penting
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Untuk pengajuan SIM baru, warga tetap harus datang ke kantor Satpas Polres.
- Jika masa berlaku SIM sudah habis, warga harus mengajukan SIM baru.
Bagi masyarakat di kawasan Sukabumi, layanan SIM Keliling ini mempermudah perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas Polres. Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi hotline Polres atau memantau media sosial resmi mereka. Jangan lupa membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.(Sei)