SUKABUMI – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis (6/11/2025).
Untuk hari ini, mobil layanan SIM keliling akan beroperasi di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Masyarakat cukup membawa KTP asli dan SIM lama beserta fotokopinya untuk proses administrasi.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Pria Ala Sukabumi: Telur Bebek Madu dan Susu Beruang
Petugas kepolisian mengimbau warga agar datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Selain itu, pemohon juga diingatkan untuk memastikan kondisi fisik sehat serta masa berlaku SIM belum melewati tenggat.
Program SIM Keliling Polres ini rutin digelar setiap hari di beberapa titik berbeda sebagai bentuk pelayanan publik yang lebih dekat dan cepat kepada masyarakat.
Bagi warga Cidahu dan sekitarnya, jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM tanpa ribet.(SE)

