Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Minggu, 9 Februari 2025 di Pos Lantas Cibadak

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Minggu, 9 Februari 2025 di Pos Lantas Cibadak

Sebarkan artikel ini
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi/Sei

SUKABUMIKU.id  – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi kembali menyediakan layanan SIM Keliling Online pada Minggu, 9 Februari 2025. Layanan ini akan berlangsung di Pos Lantas Cibadak/Pasar Cibadak.

Layanan SIM Keliling ini memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Namun, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku di seluruh Indonesia.

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
  2. Membawa fotokopi SIM lama yang masih berlaku.
  3. Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
  4. Jika perpanjangan dilakukan jauh-jauh hari karena kepentingan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi dengan petugas di lokasi.
  5. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik tidak dapat memperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Ketentuan dan Informasi Tambahan:

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Jika ada perubahan jadwal atau lokasi layanan, pihak kepolisian akan menginformasikan lebih lanjut.

Dengan adanya layanan SIM Keliling Online, masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan Anda datang sesuai jadwal dan membawa dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Tetap patuhi peraturan lalu lintas dan utamakan keselamatan berkendara.(Sei)