SUKABUMI – Polres Sukabumi akan kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Sabtu, (26/7/ 2025) yang berlokasi di Halaman Pasar Terminal Bojonglopang, Kecamatan Jampang Tengah. Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh wilayah Indonesia.
Harap dicatat bahwa layanan SIM Keliling Online tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Baca Juga : Camping Seru dan Petik Stroberi di Rizky Strawberry Sukabumi, Tiket Mulai 10 Ribu
Persyaratan untuk perpanjangan SIM:
- Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku
- Fotokopi KTP atau Suket minimal 1 lembar
Ketentuan penting lainnya:
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
- Jika ingin memperpanjang jauh-jauh hari karena alasan tertentu, silakan koordinasi langsung dengan petugas/ operator SIM
- Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat, wajib mengurus SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP dan mengikuti Ujian Teori dan Praktik
Pihak kepolisian akan memberikan informasi tambahan jika terdapat perubahan waktu, tempat, atau mekanisme pelayanan.(Sei)

