SUKABUMIKU.id – Bagi Anda yang akan memperpanjang SIM, Polres Sukabumi menyediakan layanan SIM Keliling pada Sabtu, 28 Desember 2024, bertempat di Halaman Terminal Parakansalak. Layanan ini sangat membantu bagi warga sekitar yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor Satpas.
Syarat dan Ketentuan
Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotocopy KTP yang masih berlaku, atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket).
- Fotocopy SIM yang akan diperpanjang.
Perlu diketahui, SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.
Proses Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM lebih awal atau memiliki kebutuhan mendesak, Anda dapat mengkoordinasikan hal tersebut dengan petugas atau operator SIM.
SIM yang Sudah Melebihi Masa Berlaku
Jika SIM Anda sudah melebihi masa berlakunya, perpanjangan tidak bisa dilakukan melalui SIM Keliling. Anda perlu mengunjungi Kantor Satpas terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru. Anda juga harus mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek.
Perubahan Lokasi atau Waktu Layanan
Apabila ada perubahan waktu atau lokasi layanan SIM Keliling, Polres Sukabumi akan menginformasikan kembali kepada masyarakat melalui saluran komunikasi yang tersedia.
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, datanglah pada Sabtu, 28 Desember 2024, di Halaman Terminal Parakansalak, dan pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan untuk mempermudah proses.
Jam Operasional:
Pagi hingga siang (pengumuman lebih lanjut tentang jam operasional akan menyusul).
Selalu patuhi protokol kesehatan yang berlaku saat melakukan layanan SIM Keliling.(Sei)