Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin, 13 Januari 2025 di Kantor Desa Nagrak Utara

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Senin, 13 Januari 2025 di Kantor Desa Nagrak Utara

Sebarkan artikel ini
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi/Sei

SUKABUMIKU.id – Bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling pada hari Senin, 13 Januari 2025. Layanan ini akan berlangsung di halaman Kantor Desa Nagrak Utara.

Detail Jadwal SIM Keliling:

  • Tanggal: Senin, 13 Januari 2025
  • Waktu Operasional: Pukul 08.00 – 12.00 WIB
  • Lokasi: Halaman Kantor Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling, dan pemohon diharuskan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Polres Sukabumi.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. Membawa SIM lama (asli dan fotokopi).
  2. Membawa KTP elektronik (asli dan fotokopi).
  3. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
    • SIM A: Rp80.000,-
    • SIM C: Rp75.000,-

Untuk menghindari antrean panjang, masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Selain itu, layanan SIM Keliling ini tidak melayani pembuatan SIM baru, melainkan hanya untuk perpanjangan.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan SIM Keliling Polres Sukabumi dapat diperoleh dengan menghubungi nomor kontak resmi Polres Sukabumi atau mengunjungi akun media sosial mereka.

Manfaatkan layanan ini untuk memastikan SIM Anda tetap berlaku dan perjalanan Anda tetap nyaman serta aman.(Sei)