SUKABUMIKU — Layanan SIM Keliling dari Polres Sukabumi kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hari ini Senin, (6/4/2026), pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Ramuan Herbal Tradisional: Daun Putri Malu dan Akar Jambe untuk Stamina Pria
Warga yang hendak memperpanjang SIM diimbau untuk membawa persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, serta mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan di lokasi pelayanan.
Kehadiran SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya di wilayah Kalapanunggal dan sekitarnya, agar lebih mudah dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.(SE)

