SUKABUMIKU.id – Warga Kecamatan Caringin dan sekitarnya kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polres Sukabumi. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling ini akan hadir pada Selasa, 4 Maret 2025, bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, pastikan membawa:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku
- Fotokopi KTP atau suket asli
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.
Ketentuan Perpanjangan SIM
- Minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
- Jika terdapat kepentingan mendesak sebelum masa berlaku habis, warga dapat berkoordinasi dengan petugas/operator SIM
- Jika SIM sudah melebihi masa berlaku, maka harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek
Perubahan Jadwal dan Lokasi
Jika terdapat perubahan jadwal atau lokasi layanan, Polres Sukabumi akan memberikan informasi lebih lanjut.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi untuk mempermudah akses masyarakat dalam proses perpanjangan SIM. Diharapkan warga yang membutuhkan dapat memanfaatkannya secara optimal.
Tetap patuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi pelayanan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Kecamatan Caringin dan sekitarnya. Tetap tertib berlalu lintas dan perpanjang SIM Anda tepat waktu.(Sei)